BANDUNG -- Dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) senilai Rp 22 miliar diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada persekongkolan antara ibu dan anak yang melakukan mark-up dana.
Dilansir detikJabar, Kamis (1/12/2022), persekongkolan itu dilakukan oleh EH yang kala itu menjabat Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018 dengan anaknya, MSA sebagai Direktur CV Arafah.
Dalam kasus ini, MSA menerima proyek dari ibunya, EH. Kemudian, EH mengatur mark-up tersebut.
"Bahwa empat tersangka yang disebutkan, memang ada dua tersangka ada hubungan darah, MSA Direktur CV Arafah merupakan anak kandung salah satu tersangka, dalam hal ini saudari EH," kata Asisten Pidana Khusus Riyono di Kejati Jabar, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).
Diketahui, kedua tersangka lain adalah AL yang merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018 dan MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika.
Proyek yang didapatkan MSA ini bukan dikerjakan perusahaan miliknya, melainkan dikerjakan oleh perusahaan lain. Proyek yang didapatkan MSA sekitar Rp 900 juta.
"Modusnya adalah CV Arafah, dalam hal ini MSA, diberikan pekerjaan untuk penggandaan soal-soal MTS yang selanjutnya MSA dalam hal ini CB Arafah tidak mengerjakan, tapi dikerjakan oleh orang lain. Jadi dalam hal ini MSA memperoleh uang atau dana sebesar Rp 900 juta," ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti uang yang dikembalikan Rp 6,5 miliar, menurut Riyono, berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM), bukan dari empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
"Jadi Rp 6,5 M berasal dari KKM yang ada di wilayah Jabar, memang bukan," kata Riyono.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Dodi Gozali menyebut, barang bukti Rp 6,5 miliar itu diberikan KKM, Rabu (30/11/2022) kemarin. Menurutnya, pengembalian uang milik negara dari KKM tersebut akan bertambah hari ini.
"Pengembalian hari ini akan bertambah. Jumlah ini adalah yang kami dapat per hari kemarin sampai sore hari sekitar Rp 6,5 miliar. Hari ini pun insya Allah kita akan terus berkembang dari KKM kota dan kabupaten, nanti akan lebih dari Rp 10 M dan akan dititipkan sebagai pengembalian," ujarnya.
Sedangkan uang yang sudah digunakan empat tersangka, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi. "Sementara dari tersangka kita belum mendapatkan konfirmasi untuk pengembaliannya dan nantinya kita terus menyelesaikan berkas ini dengan secepatnya dan segera akan kita limpahkan ke pengadilan negeri," tutur Dodi.
Soal apakah bakal ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Dodi menyebut tergantung perkembangan penyidikan. "Mengenai penambahan tersangka nanti kita lihat dari perkembangan penyidikan terlebih dahulu. Karena kita selesaikan dulu berkas ini, apakah hukum dan fakta persidangan bisa kita dengarkan," ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, empat tersangka ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.
Keempat tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#dtc/bin