JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan bawahannya agar tidak ragu menindak tegas koruptor, termasuk dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Firli mengingatkan, kerja-kerja KPK dalam waktu mendatang akan semakin berat.
“Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan (OTT),” kata Firli saat memberikan sambutan Hari Bhakti ke-20 KPK di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Firli mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK tidak diintervensi kekuasaan dan tidak tunduk pada pihak manapun.
Firli meminta peringatan Hari Bhakti Ke-20 KPK menjadi momentum memberantas korupsi bersama pemerintah pusat, daerah, elemen masyarakat, dan lainnya.
“(KPK) dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun dan KPK tidak tunduk kepada siapapun,” ujar Firli.
Firli mengatakan, selama 20 tahun terakhir, setelah KPK didirikan pada 2002, KPK telah melakukan 1.507 perkara penyelidikan, 1.350 perkara penyidikan, 1.035 penuntutan, 902 perkara inkracht, 943 eksekusi, dan menetapkan 1.519 orang tersangka korupsi.
Data tersebut merujuk pada data penegakan hukum per 2004 hingga 2022.
Selain itu, sejak 2014 hingga 15 Desember 2022, KPK telah berhasil melakukan asset recovery atau memulihkan aset sebesar Rp 3.327.502.341.305.
Jumlah tersebut terdiri dari denda Rp 143.530.744.267; uang pengganti Rp 706.360.835.225; dan harta rampasan senilai Rp 2.477.610.761.813.
Sebelumnya, persoalan OTT sempat menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau disingkat "LBP" yang menyebut OTT membuat citra negara menjadi buruk.
LBP mengaku yakin digitalisasi pada berbagai sektor akan membuat OTT tindak pidana korupsi tidak lagi terjadi. Sebab, tidak ada lagi celah untuk korupsi.
LBP mengungkapkan sejumlah keuntungan dari penerapan digitalisasi di sektor pelabuhan hingga transaksi melalui aplikasi E Katalog. Aplikasi ini dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, aplikasi tersebut berhasil memuat 2,3 juta item dengan nilai Rp 1.600 triliun. Jumlah itu setara 105 miliar dollar Amerika Serikat.
LBP lantas menyebut aspek itu menjadi tempat korupsi. Namun demikian, dalam jumlah transaksi sebesar itu tidak akan ada yang bisa melakukan kecurangan jika pemerintah menerapkan digitalisasi.
"Karena ini mengubah negeri ini, kita enggak usaha bicara tinggi-tinggilah, kita OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata LBP di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
LBP lantas meminta KPK agar tidak kerap melakukan OTT. Menurut dia, ketika sistem digitalisasi sudah berhasil maka tidak akan ada koruptor yang berani melakukan korupsi.
"Ya kalau hidup-hidup sedikit bisa lah. Kita mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau," ujarnya.
"Jadi KPK pun jangan pula sedikit-sedikit tangkap-tangkap, itu. Ya lihat-lihatlah, tetapi kalau digitalisasi ini sudah jalan, menurut saya, (koruptor) enggak akan bisa main-main," imbuhnya.
#kpc/bin