PEKANBARU -- Keberadaan tempat hiburan malam JP Pub dan KTV di komplek Panam Center, Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menganggap JP Pub dan KTV sudah melakukan pelanggaran. Hal tersebut diketahui usai Komisi I melakukan rapat bersama masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru hingga perwakilan tempat hiburan malam tersebut.
"Keberadaan tempat hiburan itu menjadi warga terganggu. Terkait izin, memang izin boleh ada namun di saat ada Perda yang dilanggar, tentu tempat itu harus dikenakan sanksi maupun dievaluasi," kata Isa, Senin (19/12/2022).
OLanjutnya, JP Pub dan KTV juga hanya memiliki izin karaoke, namun pihaknya mendapati bahwasannya pengelola tidak melakukan operasional sesuai dengan izin yang didapatkan.
“Pelaksanaan bukan karaoke dari yang kita liat, tetapi warga sekitar terganggu dengan hingar bingar suara. Berarti ini bukan aktivitas dari karaoke,” cakapnya, seperti dilansir dari Cakaplah.com.
Oleh karena itu, ia meminta agar JP Pub dan KTV beroperasional sesuai dengan izin usaha yang didapat.
"Kami minta tidak ada pub di tempat hiburan malam itu, kalau hanya dapat izin karaoke, ya karaoke saja yang dijalankan. Itu hasil kesepakatan rapat kita bersama," pungkasnya.
#ckp/bin