JAMBI -- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Jambi, Selasa.

Ia mengungkapkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan Polda Jambi akan melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp6,3 miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp7,3 miliar.

Ia menambahkan dari hasil penyelidikan Polda Jambi , ada aliran dana sebesar Rp70 juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.

"Perannya sebagai Pokja yang seharusnya mereka tidak layak dimenangkan. Namun, dengan lobi-lobi mereka dimenangkan sebagai pemenang lelang," ucapnya menjelaskan.

Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana dengan hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Sementara itu, dengan ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada tujuh orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

"Untuk kasus ini rekomendasi dari ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah total loss," ujarnya menambahkan.

#tni/bin




 
Top