MEDAN -- Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, Boanergesi Daeli dengan hukuman tiga tahun penjara. Boanergesi dinyatakan terbukti mengelapkan anggaran Dinkes Nias Barat.

Dilansir detikSumut, kerugian negara akibat kasus tersebut sebanyak Rp 513 juta. Majelis hakim dalam amar putusannya, sependapat dengan jaksa yang meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Selain hukuman tiga tahun penjara. Boanergesi juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 dengan subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boanergesi Daeli dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta," kata hakim Sulhanuddin, Senin (26/12/2022).

Hakim Sulhanuddin juga menuturkan hal memberatkan. Disebut, terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan. Oleh karena itu, Boanergesi Daeli dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 Juta, dikurangkan dengan uang yang telah dititipkan ke kejaksaan.

#dtc/fas




 
Top