PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Hal ini diketahui dalam sebuah ekspose yang digelar Jumat (23/12/2022).
Dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, ekspose turut dihadiri Direskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan dan Ps Kasubdit I Ditreskrimsus Kompol Teddy. Dalam kesempatan itu, turut dihadirkan tersangka dugaan korupsi. Yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, bernama Arvina Wulandari.
Kombes Sunarto menjelaskan, RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar No.060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011.
Adapun perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280, dan tahun 2018 sebesar Rp32.826.294.426. Sementara bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yang kini telah ditetapkan tersangka menyusun BKU tahun 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438, dan pada tahun 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.
“Dalam penata usahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat beberapa penyimpangan,” ungkap Kombes Sunarto.
Dijelaskan lebih lanjut, penyimpangan pertama terdapat pada proses pelaksanaan penatausahaan keuangan. Yakni tersangka Arvina Wulandari tidak tertib menatausahakan BKU. Meliputi pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU tahun 2017 dan tahun 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.
Kemudian ia juga tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
“Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang,” terang Kabid Humas.
Selain itu, ada juga proses pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka. Yakni pengeluaran kegiatan tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif). Kegiatan tersebut meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa serta bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Ada juga pengeluaran tahun 2017 dan tahun 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya. Hal ini meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Termasuk juga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
“Terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00. Hal ini didukung bukti rekening koran,” sambungnya.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI No.26/LHP/XXI/09/2002 tanggal 27 September 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Dalam hal ini, sambung Kombes Sunarto, tidak tertutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam penyidikan.
“Saya pastikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara. Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini masih tahap penyidikan. Akan terus kita kembangkan sehingga menjadi terang semuanya,” imbuhnya.
Polisi menyangkakan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
#rpg/gem/zro