MUBA, SUMSEL -- Lagi-lagi jajaran Polsek Bayung Lencir di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) quick respons dalam mengungkap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Dalam gebrakan pada Jumat (16/12/2022) lalu di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Tim Tekab#204 yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo membekuk seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.  

Kepada petugas, Kardinal (53) yang berprofesi sebagai supir truk ekspedisi lintas Sumatera, mengakui bahwa ia memang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebut saja Bunga (11). 

Bahkan, ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut tak sekali saja ia lakukan. Sejak September hingga Desember 2022, terhitung enam kali sudah ia mencabuli korban. Apes baginya, pada Kamis (15/12/2022) malam, aksi tak senonohnya terhadap sang bocah perempuan itu keburu dipergoki ibu kandung korban. 

Malam itu, sekira pukul 21.00 WIB, korban buang air kecil di WC belakang rumah (bedeng) yang tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban. Lalu dilakukanlah pencarian hingga kemudian ia melihat kamar bedeng lampunya mati. Lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban sementara tangan kanannya kedapatan berada di balik celana dalam korban. Syok melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah ditangkap.

Terbukanya peluang pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sangat terkait dengan intensnya ia selaku supir truk ekspedisi lintas Sumatera mampir, makan sekaligus beristirahat di rumah makan yang lokasinya persis di sebelah rumah atau bedeng milik orangtua korban. 

Kemungkinan karena sudah beberapa kali berjumpa dengan korban, timbul ketertarikan hingga hasrat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul. Dengan bekal bujuk rayu, akhirnya ia berhasil mencabuli bocah perempuan 11 tahun tersebut, bahkan bisa berulang-ulang hingga enam kali. 

#eri/ede



 
Top