KOTADEPOK, JABAR-- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku tidak gentar untuk tetap melanjutkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius yang infonya mandek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebelum saya turun (habis jabatan Wali Kota Depok), saya akan minta ke sana (Kemendagri), termasuk dengan menteri agama saya minta rekomendasi untuk tolong dibantu,” kata Idris dikutip dari situs pribadinya, Senin (3/10/2022).

Idris mengatakan, Perda PKR yang diusung Pemerintah Kota Depok dinilai tepat untuk mengakomudir sejumlah kebutuhan di masyarakat perihal keagamaan, salah satunya untuk penganggaran para pembimbing rohani.

“Jika ada perda itu, Pemkot Depok bisa mengatur belanja langsung di Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian (Bappeda) untuk survei,” kata Idris.

DPRD Kota Depok Telah Mengesahkan

Idris pun menyayangkan terhentinya Ranperda tersebut di Kemendagri, padahal DPRD Kota Depok telah mengesahkan Raperda itu menjadi Perda di Kota Depok.

“Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung, sehingga mandek di kementerian. Padahal ranahnya kami tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi,” jelas Idris.

Dengan tidak adanya Perda PKR, kata Idris, untuk dapat mewujudkan visi dan misi Pemkot Depok yang mengusung tagline religius menjadi terhambat.

“Kalau sekarang kami ingin melakukan survei dan menunjuk pelaksananya tidak bisa karena tak punya perda. Nanti akhirnya hibah, dan hibah ini sekarang ketat, syarat-syaratnya dan laporannya itu tidak main-main, harus hati-hati, bisa kejebak kita dengan permainan-permainan hibah, itu maksud dari perda ini,” kata Idris.

#tpc/bin





 
Top