ACEHTENGAH, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) berinisial HH (41), Rabu (26/10/2022).
HH yang merupakan mantan bendahara di DSI Aceh Tengah ini diduga melakukan korupsi UP tahun 2020 senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut seluruhnya disimpan di rumah.
Dari jumlah itu, tersangka HH telah mengembalikan sebesar Rp 361 juta dan sisanya Rp 238 juta lagi digelapkan.
Rabu (26/10/2022) kemarin, HH sempat diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin SH.
Usai pemeriksaan, tangan HH kemudian diborgol dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon sampai 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap HH ini berawal dari laporan Kepala DSI Aceh Tengah, Mustafa Kamal ke Jaksa.
Pasalnya, sudah tiga kali diingatkan, tersangka HH tak kunjung mengembalikan uang persediaan dinas tersebut.
“Kepala Dinas melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan tiga bulan yang lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tengah lalu mulai menyelidiki kasus tersebut pada Juni 2022.
Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, Kejaksaan lalu menetapkan HH sebagai tersangka.
“Mulai ditangani sekitar bulan enam tahun 2022,” imbuh Zainul Arifin.
Menurut Kasi Pidsus, terungkapnya penggelapan uang UP dinas itu berawal dari laporan seorang kabid kepada kepala dinas yang mengeluhkan uang perjalanan dinas luar kota yang hanya diberikan Rp 1 juta oleh HH.
“Biasanya, Kabid ini menerima dua jutaan, ini masak tiga hari hanya satu juta," ucapnya.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidaus Zainul Arifin menerangkan, HH akan ditahan di Rutan Kelas II B Takengon sampai 20 hari ke depan.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ada bayar utang pinjol, dan arisan untuk pribadi," katanya.
#trg/bin