LAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyita belasan bundel dokumen setoran retribusi Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.
Penyitaan dokumen setoran ini sebagai upaya tindak lanjut penyidikan korupsi yang diduga terjadi selama 10 tahun di dinas pasar/dinas perdagangan Kota Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi membenarkan, pengusutan dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Iya sudah masuk tahap penyidikan, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Tetapi dari penyelidikan sudah ada indikasi tindak pidana korupsi," kata Helmi melalui pesan tertulis, Senin (17/10/2022).
Menurut Helmi, diduga telah terjadi korupsi pada retribusi setoran dari Pasar Gudang Lelang itu selama 10 tahun sejak 2011 hingga 2021 di Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini).
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi," kata Helmi.
Kejari Bandar Lampung pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Oktober 2022 terkait dugaan korupsi retribusi tahun 2011 - 2021 itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini," kata Helmi.
Barang bukti yang disita itu adalah enam bundel surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima di Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Kemudian tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan Pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Dinas Perdagangan dari tahun 2012 hingga tahun 2020.
"Kita terus dalami dugaan korupsi retribusi pasar ini. Perkembangan selanjutnya nanti akan diinfokan," kata Helmi.
#kpc/bin