JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan itu dilakukan setelah menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Latif Amin Imron dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung selama enam bulan. Diduga pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang bergulir di KPK.
”Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usul dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Terpisah, KPK masih enggan menjelaskan secara rinci alasan mencegah Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Hal itu sejalan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Diduga penggeledahan itu terkait dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah pada Selasa (25/10/2022).
Lembaga antirasuah belum memberikan informasi secara resmi terkait langkah penyidikan di Pemkab Bangkalan. Sebab, KPK baru akan menjelaskan informasi secara rinci saat upaya paksa penetapan dan penahanan tersangka.
#cnn/bin