BATAM, KEPRI -- Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri) mengevaluasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di seluruh Kabupaten/Kota guna mengantisipasi terjadinya korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung menyatakan, evaluasi dilakukan agar tidak ada lagi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BOS di setiap sekolah seperti yang terjadi dengan SMKN 1 Batam beberapa hari lalu.
"Semua regulasi sedikit demi sedikit akan kami perbaiki. Dana BOS ada regulasinya sendiri yang kita tidak boleh lari dari itu," kata Andi Agung di Batam, Kamis (20/10/2022).
Ia juga mengatakan bahwa, sebenarnya dalam pengelolaan dana BOS, Disdik Kepri telah melakukan pembinaan pengelolaan dana BOS ke sekolah-sekolah agar tak menyalahi aturan yang berlaku.
"Sebenarnya ada pembinaan. Walau saya baru, saya yakin dulu pasti sudah ada. Ada juga penyuluhan hukum terkait dana BOS," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mulai mengevaluasi pengelolaan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) karena telah menjadi atensi inspektorat Kepri. Saat ini Disdik Kepri tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) perihal SPP tersebut.
"Termasuk juga masalah SPP yang jadi atensi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Itu juga kadang kami buat juknisnya. Hari ini masih konsep karena harus tanyakan dulu ke BPKP, inspektorat dan lain-lain,” katanya.
#ant/bin