OGAN ILIR, SUMSEL -- Pada Jumat 2 September 2022 lalu, terjadi peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa anak di bawah umur bernama Arya Gunawan (16) -- warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Dari sekian banyak yang menghakimi bocah tersebut, baru satu pelaku yang ditangkap, yakni Aliyun Fahmi (57), warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang.
Kejadian pembunuhan tersebut berlangsung di sebuah rumah kosong dengan Serikembang Kecamatan Muara Kuang.
“Bukan aku be yang ikut membunuhnya, tapi ado wong dua puluhan yang ikut menghakiminya,’’ kata Tersangka Aliyun Fahmi, saat digelar press release di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (18/10/2022) oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
Tersangka Aliyun Fahmi mengaku, peran dirinya saat terjadi pengeroyokan massal terhadap korban Arya, hanya memukul kepala korban dengan pecahan batu bata,’’Aku pukul korban dengan pecahan batu bata, yang lainnya juga ikut pukul, tapi tidak tahu dengan apa,’’ katanya .
Aksi main hakim sendiri tersebut lantaran tersangka Arya dianggap telah meresahkan masyarakat. Ia sering kepergok melakukan pencurian,’’Dio (Korban) sering maling ,’’ ungkap Aliyun.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang ikut terlibat dalam pembunuhan korban yang masih di bawah umur tersebut,
’"Masih kita lakukan penyelidikan pengembangan dari kasus kematian korban Arya. Tersangka Aliyun sendiri diancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal 80 ayat 3 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,’’ kata AKBP Andi Baso.
#fms/bin