JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan.
“Kemungkinan Minggu depan [gelar perkara], awal minggu lah," ucap Kuntadi kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Kuntadi juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengetahui nilai proyek dari BTS Kominfo ini. Namun, pihaknya belum mengetahui dugaan estimasi kerugian dari pembangunan proyek BTS Kominfo yang mangkrak ini.
"[Nilai proyek] sekitar Rp10 triliun," paparnya.
Sekadar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.
“Itu [kasus BTS 4G] belum penyidikan, masih penyelidikan,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jaringan yang kurang stabil saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.
#bsc/bin