Sumur Kaliberau Dalam (KBD) 2X di Blok Sakakemang, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mengandung cadangan gas terbesar nomor empat di dunia.  Diperkirakan baru bisa melakukan produksi sekitar 15 tahun kedepan.

MUBA, SUMSEL -- Mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasu korupsi dana alokasi desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Saat ini, Sukri (44) masih menjalani hukuman kasus pembunuhan. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, bahwa mantan Kades tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran ADD tahun anggaran 2014. Meski saat ini masih harus menjalani masa tahanannya terkait kasus pembunuhan, mantan Kades periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi senilai Rp1.129.047.400. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pada tahun 2016 lalu. 

"Saat menjabat sebagai Kades, pada 2014 silam, mantan Kades ini mencairkan ADD di Desa Tampang Baru lebih dari Rp1 miliar, di mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi, tak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan ADD. Akibatnya negara rugi Rp233 juta," ujar Siswandi, Jumat (30/9/2022).

Dijelaskan Siswandi, saat ini penyidik telah menyelesaikan kasusnya dan telah P22, sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengungkapan kasus korupsi ini memang butuh waktu yang cukup lama, namun hari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. Tersangka telah dihukum atas kasus pembunuhan dan telah divonis 9 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk kasus korupsi ini, mantan Kades ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," kata AKBP Siswandi.

#inc/man





 
Top