PEKANBARU -- Tiga mahasiswa menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Sekda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ketiganya dinilai sudah mencemarkan nama baik Sekda Riau.
Dugaan korupsi proyek pengadaan barang senilai Rp2 miliar diungkapkan mahasiwa saat berunjuk rasa di kantor kejaksaan Riau, Kamis (8/10/2022). Pengunjuk rasa meminta Kejaksaan memeriksa Sekda Riau SF Hariyato. Namun setelah menggelar aksi anggota Polresta Pekanbaru menangkap tiga pengunjuk rasa dan dimintai keterangan.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, tiga mahasiswa itu ditangkap setelah polisi menerima laporan Sekda Riau SF Hariyanto. Polisi langsung menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka berinisial TS, AY dan MR. Namun, ketiganya tidak ditahan.
Ketiga mahasiswa itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
#mtn/bin