JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai bakal melelang barang rampasan dari pasangan suami istri Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Keduanya merupakan terpidana korupsi proyek jalan Bengkalis, Riau.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode closed bidding berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Ipi mengatakan lelang tersebut bakal dilangsungkan pada Selasa (29/11), pukul 09.00 waktu server aplikasi lelang internet. Dia mengatakan lelang bakal dilakukan dengan cara closed bidding dengan mengakses laman www.lelang.go.id.
Bagi masyarakat yang berminat, kata Ipi, pelunasan harga lelang dapat dilakukan 5 hari setelah pelaksanaan lelang. Ia mengatakan pembeli bakal dikenakan bea sebesar 2 persen dari harga lelang.
Barang rampasan milik terpidana Melia Boentaran dan Terpidana Handoko Setiono terdiri dari:
- Tanah seluas 44.077 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 615.177.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000.
- Tanah seluas 24.342 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 343.289.000 dan uang jaminan Rp 80.000.000.
- Tanah seluas 52.676 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 727.507.000 dan uang jaminan Rp 200.000.000.
- Tanah seluas 14.590 meter persegi di Desa Buruk Bakul, Bengkalis, dengan harga limit Rp 381.131.000 dan uang jaminan Rp 90.000.000.
- Tanah seluas 20.000 meter persegi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 259.102.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.
Ada juga barang rampasan milik terpidana Umar Ritonga, yakni:
- Tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 440 meter persegi di Siak yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Dilelang dengan harga limit Rp 13.210.000 dan uang jaminan Rp 5.000.000
Perkara Melia Boentaran dan Handoko Setiono
Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Handoko dan 4 tahun penjara untuk Melia.
Perkara ini berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Melia dan Handoko. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#dtc/bin