JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak mobil yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten diungkap secara gamblang oleh para saksi di pengadilan. Diketahui dari praktik tersebut terdakwa melakukan penggelapan hingga mencapai Rp10,8 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10/2022) itu menceritakan mengenai awal mula terbongkarnya manipulasi para terdakwa menggelapkan pajak melalui aplikasi Samsat.

Kronologi disampaikan saksi Andri Ma'mun sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ia bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat)

Ia mengatakan aplikasi ini adalah sistem sistem pembayaran yang terkoneksi dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan. Sistemnya diatur mulai dengan runutan pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, kemudian proses posting atau pengumpulan uang pajak ke pemerintah daerah.

"Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja," kata Andri di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10/2022).

Pihak Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak. Seingatnya, hal itu terjadi pada 2 Desember 2021.

"Itu terdapat kalau tidak salah ada dua kendaraan yang nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa," kata saksi.

Ia meminta cek selisih ini ke saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pihak ketiga pengelola aplikasi pembayaran. Ternyata ditemukan adanya selisih transaksi mobil harusnya membayar pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.

"Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi," ungkapnya.

Salah satu mobil itu, katanya, kendaraan Fortuner. Nilai pajak kendaraan itu sendiri semestinya adalah Rp50 juta. Kemudian malah dijadikan nol di dalam sistem aplikasi samsat.

"Nilainya jauh, dari Rp 50 juta jadi nol. Dan biasanya harusnya ada tanda tangan korektor, paraf korektor," ujar saksi.

Saat didalami, rupanya ada 117 kendaraan kepengurusan STNK-nya tidak ada di sistem Samsat Kelapa Dua. Selain itu ada perubahan pada pajak BBN 1 atau kendaraan baru menjadi pajak kendaraan bekas atau BBN 2, jumlahnya ada 177 mobil. Sehingga total semuanya adalah 294 mobil.

"Iya, dari kendaraan baru, yang STNK hilang," ujarnya.

Korupsi penggelapan uang pajak kendaraan dilakukan oleh terdakwa Zulfikar sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, terdakwa Achmad Pridasya sebagai pegawai administrasi, M Bagza Ilham sebagai honorer dan terakhir Budiyono sebagai pembuat aplikasi pembayaran Samsat. 

#cnn/bin




 
Top