BANGKA -- Sudah satu bulan lebih Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dan Hendra Apolla, beserta mantan Sekwan Babel Syaifudin dan mantan Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Pihak Kejati Babel.
Namun, hingga Rabu (19/10/2022), belum ada tindak lanjut pemeriksaan kembali dilakukan oleh Kejati Babel. Empat tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel tahun 2017-2021 ini juga belum ditahan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio, memberikan penjelaskan berkaitan hal tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi anggota DPRD Babel ini bukan masalah cepat atau lambat. Tetapi mungkin penyidik masih butuh waktu mengumpulkan keterangan dan bukti lainnya.
"Hal ini bukan terkait cepat atau lambat. Mungkin penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkaranya," kata Ndaru Satrio di Bangka, Rabu (19/10/2022)
Menurutnya, selama masih dalam jangka waktu masa penahanan yang diperbolehkan ia pikir sah-sah saja. "Alasan tidak menahan karena penyidik tidak khawatir tersangka akan melarikan diri. Tidak khawatir akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta tidak khawatir tersangka akan mengurangi tindak pidana," katanya.
Selain itu, kata Ndaru pastikan juga ada tidak permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka atau kuasa hukumnya.
"Selain hal tersebut pertimbangan yang lain adalah, jika ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun atau lebih, Serta bukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHP. Pastikan juga ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka atau kuasa hukumnya atau tidak," terangnya.
Ndaru Satrio juga mengharapkan, penyelesaian kasus ini harus mengarah pada hasil putusan yang optimal dan mampu mendekati kebenaran materiil.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah melakukan konfrensi pers pengumuman empat nama tersangka pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun 2017-2022.
Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung yang diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022) lalu.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ketut Winawa, membeberkan modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, Tahun 2017-2021.
Dalam hal ini, kata Ketut sesuai PP 18 Tahun 2017, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas atau kendaraan dinas maka pimpinan DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi.
"Sedangkan dalam kasus ini pemerintah sudah menyediakan mobil dinas pada tahun itu, akan tetapi mereka masih mengambil tunjangan transportasi tersebut," kata Ketut, dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).
Kendati telah berstatus tersangka, namun penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung belum menahan ke empat tersangka.
Saat itu alasanya, mereka tengah fokus menyelesaikan berkas ke empat terdakwa.
#rpt/bin