JAKARTA -- Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya kembali digelar hari ini. Dalam sidang kali ini, keduanya akan mendengarkan vonis hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang pembacaan vonis akan dilakukan hari ini, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang sebelumnya, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduanya terjerat kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto. Akibat perbuatannya, keduanya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan terhadap Husni Fahmi. Jaksa menyebut Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi sebanyak USD 20.000.
"Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperolehnya, yaitu USD 20.000," terang Surya.
Sementara itu, Surya juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Isnu. Dia mengatakan Isnu belum menikmati hasil korupsi lantaran rekeningnya disita lebih dulu oleh KPK.
"Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita oleh KPK," tuturnya.
#dtc/bin