PASURUAN, JATIM -- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)- Alokasi Dana Desa (ADD) dan Silpa Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tahun 2020-2021 memasuki babak baru. Polda Jatim akhirnya menetapkan Sabar, eks Pj kades yang kini jadi staf di Kecamatan Grati sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan polda. Pertama surat peralihan status dari saksi menjadi tersangka dengan nomor surat S.Tap/175/IX/RES.3.3./2022/Ditreskrimsus. Kemudian surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/175/IX/RES.3.3./2022/Ditreskrimsus.

Udik Suharto, kuasa hukum Mantan Pj Kades Rebalas Sabar membenarkan terkait penetapan tersebut. Menurutnya, kliennya ditetapkan tersangka pada Rabu (28/9/2022). “Iya sudah ditetapkan tersangka. Kami menerima dua surat sekaligus dari polda,” katanya.

Menurutnya, kliennya memang mengakui kesalahan penyalahgunaan anggaran tersebut. Tapi, penggunaan anggaran DD/ADD dan Silpa itu tak dinikmatinya sendiri.

Hal itu, sudah dijelaskan oleh kliennya kepada penyidik. “Ada aliran dana kepada atasannya waktu itu. Siapa atasannya? Yakni eks Camat Grati alias Nanang,” tuturnya.

Nanang sendiri, saat ini menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, aliran dana kepada camat saat itu ada puluhan juta. Yakni, digunakan dalam sebuah acara di Desa Rebalas. Padahal, kegiatan itu adalah kegiatan kecamatan dan pembiayaan dibebankan kepada pihak desa.

Tak berhenti di situ. Dalam kegiatan itu, eks camat juga disebut meminta sumbangan kepada kepala desa yang lain di daerahnya.

“Katanya mau dikembalikan. Ternyata, tidak dikembalikan. Dan sumbangan kades se-Kecamatan Grati itu diambil yang bersangkutan,” terang Udik.

Ada lagi tentang kepengurusan rekomendasi pencairan Dana Desa. Menurutnya, rekomendasi diberikan begitu tanpa adanya pengawasan. Asalkan ada uang, maka langsung direkom untuk pencairan tersebut. “Harusnya yang diutamakan itu adalah pengawasannya. Tetapi ini tidak,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya akan mengajukan kliennya menjadi justice collaborator. Pihaknya menjamin, kliennya akan membuka seterang-terangnya kasus itu. Dan dipastikan akan ada tersangka lain.

“Kami penasihat hukum akan mengajukan Justice Collaborator. Kami pastikan akan ada tersangka lainnya,” ungkapnya.

Ditanya perihal audit Inspektorat dan Polda Jatim, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara dalam kasus itu. Tetapi, berdasarkan kabar yang beredar, ada sekitar Rp 300 sampai Rp 400 juta. Dan itu terjadi karena kliennya yang tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana negara itu.

Sementara itu, Eks Camat Grati Nanang Mujilaksono yang namanya “dicokot” ikut menerima aliran dana tersebut mengelak. Menurutnya, ia tidak tahu sama sekali terkait apa yang dituduhkan oleh mantan anak buahnya itu.

Menurutnya, rekomendasi yang ada di kecamatan sifatnya terakhir. Setelah anggaran dari pemerintah turun ke rekening khas desa, maka itulah kemudian rekomendasi diberikan.

“Saya tidak tahu itu. Sifatnya di kecamatan itu terakhir. Awalnya kan di PMD, ke Badan Keuangan Daerah (BKD), kemudian ke Kasi PMD di kecamatan baru terakhir saya. Kemudian yang mencairkan itu Pak Sabar selaku kades dan bendaraha. Setelah itu, saya nggak tahu,” katanya.

Ia menjelaskan, yang mengontrol penggunaan dana itu adalah Kasi PMD. Ada tim sendiri. Ia juga membantah perihal memanfaatkan dana desa untuk kepentingan kegiatan kecamatan. “Iya ndak mungkin lah. Dan waktu itu kan masih Covid? Fokus untuk menangani Covid,” tuturnya.

Nanang mengaku, pihaknya sudah tiga kali dipanggil polda untuk menjadi saksi kasus tersebut. Ia pun menjelaskan apa adanya kepada penyidik polda. “Saya ceritakan semua apa yang saya tahu. Yang pasti apa yang dituduhkan itu tidak benar,” terangnya. 

#rbc/sid/mie/bin





 
Top