ACEHTIMUR, ACEH -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua terpidana korupsi pensertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (2/9/2022) kemarin.
"Kedua terpidana yakni M Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, dan Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut," kata Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/9/2022).
Ali menyebut kedua terpidana itu merupakan pegawai PT KAI. Mereka divonis Mahkamah Agung bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tutur Ali Rasab Lubis, terpidana M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara.
"Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara," ujarnya.
Ali mengatakan, sebelumnya kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah.
Saat ini keduanya telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Idi, Aceh Timur, untuk jalani hukuman.
#mdk/gia