JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali pendidikan antikorupsi kepada 100 orang kader pemimpin muda nasional, bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (19/9/2022). Para peserta merupakan bagian dari program Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana turut hadir dalam audiensi pembekalan ini bersama Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora RI Asrorun Ni’am & pejabat eselon II & III di lingkungan Kemenpora RI.
Pembekalan antikorupsi kepada para calon pemimpin muda sangat penting dilakukan agar kelak saat mereka menjadi pemimpin negeri, nilai-nilai antikorupsi telah dimiliki.
Saat ini terjadi regenerasi koruptor. Terbukti, KPK menangkap pelaku TPK dari golongan muda, berusia 24 tahun. Fakta ini sangat memprihatinkan, lantaran menurut Wawan kaum muda sudah tergoda dengan praktik-praktik korupsi.
Saat ini justru pelaku korupsi melibatkan anak atau bahkan istri untuk turut membantu tindakan korupsi mereka. Oleh karena itu, KPK terus berupaya melakukan pencegahan serta pendidikan agar masyarakat tertanam nilai antikorupsi sejak dini.
KPK berupaya mencegah hal tersebut dengan pendidikan, bagaimana membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Kemudian dengan pencegahan, bagaimana membangun sistem agar seluruh sistem di Indonesia ini tidak ada celah korupsi, dengan upaya penindakan, tentu harus dijalankan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya.
#rel/bin