JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti masalah pertambangan dan galian C yang ada di Sumatera Utara.
Menurut laporan, izin usaha pertambangan (IUP) paling banyak berada di Kabupaten Langkat.
Guna memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap pertambangan yang tak punya izin, KPK kembali mengingatkan pentingnya soal pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Widjanarko, pertambangan dan yang menyangkut soal MBLB ini berpotensi menimbulkan korupsi.
Didik merincikan, tindak korupsi bisa terjadi karena pertama pemegang izin tidak patuh terhadap proses perizinan yang ada.
"Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan Ilegal,” kata Didik Widjanarko, sebagaimana siaran pers yang disampaikan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, koordinasi penertiban MBLB di Sumut bukan kali pertama dilakukan.
Didik mengingatkan kembali bahwa di akhir tahun 2020, KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.
Lalu 2021, koordinasi antar instansi antara Pemprov/kabupaten/kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK dan Kemendagri.
Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.
#tsc/bin