JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan kerja sama pengangkutan batu bara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/9/2022)
Ali mengatakan KPK telah mengumpulkan informasi melalui penyelidikan. Dia mengatakan perkara ini kemudian naik ke penyidikan.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya.
Ia mengatakan KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun Ali belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.
Ia mengatakan KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Ali berharap saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik," tutup Ali.
#dtc/bin