JAKARTA -- Satu per satu hingga setidaknya 23 narapidana tindak pidana korupsi atau para koruptor bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Denny Indrayana menilai biang kerok napi korupsi bebas massal adalah dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) yang terbit saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Kembalinya rezim 'obral remisi' demikian seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny dalam siaran pers, Kamis (8/9/2022).
Ia menjelaskan, pembatalan PP soal pengetatan remisi itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu. Keputusan hukum itu membuat para napi korupsi 'full senyum'.
"Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi'," kata Denny.
Selain itu, Denny menyebut pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh 'trisula' berupa pembatalan PP pengetatan remisi tersebut, pengesahan revisi UU KPK, dan kembalinya rezim diskon hukuman setelah wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Denny juga menyebut KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah.
"Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan dan rentan dengan agenda nonhukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024," kata Denny.
Penjelasan Kemenkumham
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan 23 napi koruptor itu sudah memenuhi persyaratan untuk bebas, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada awak media di Jakarta, Rabu (7/9/2022) kemarin.
#dtc/bin