JAKARTA -- Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus dilaksanakan, kali ini dari sisi pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Seiring dengan era digitalisasi, maka pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor Sumatera Barat dilaksanakan dengan implementasi aplikasi e-PBBKB.
Aplikasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar ini, pada Kamis (22/9/2022) ini, bertempat di Hotel Balairung, jalan Matraman Raya, Jakarta, disosialisasikan kepada seluruh perusahaan wajib pungut (Wapu) pajak bahan bakar yang beroperasi di Sumbar.
Terdapat 6 Wapu dan 4 diantaranya mengikuti sosialisasi dimaksud, antara lain:
1. PT. Elnusa Petrofin
2. PT. Pertamina Patra Niaga
3. PT. Petro Andalan Nusantara
4. PT. AKR Coorporindo.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi, menyampaikan peningkatan kualitas kerjasama khususnya dalam kaitan pelaporan pajak bahan bakar sebagai salah satu sumber PAD.
Hasil dari evaluasi sosialisasi, terdapat beberapa poin perbaikan penyempurnaan aplikasi yang terakomodasi. Melanjutkan penyempurnaan ini maka diwacanakan pelatihan implementasi berikutnya pada bulan Oktober di Bukittinggi.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pajak daerah," harap Maswar Dedi.
#rel/ede