JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu digelar besok. Tersangka Surya Darmadi mengaku siap menjalani persidangan tersebut.
"Saya baru ketemu klien, Pak Surya Darmadi, menyatakan siap hadir besok untuk mengikuti persidangan," kata Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada awak media di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kepada Juniver, Surya Darmadi mengaku senang bisa segera membela diri setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Juniver menyebut kliennya akan menjelaskan fakta yang sebenarnya terkait kasus ini.
"Dia sangat senang berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk membela diri, menjelaskan fakta yang sebenarnya, karena selama ini banyak opini, pernyataan yang didapatkan tidak benar," ucap Juniver.
Diketahui, persidangan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/9/2022), sidang perdana Surya Darmadi akan digelar pada Kamis (8/9/ 2022) besok. Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan.
"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.
Surya Darmadi bakal didakwa merugikan keuangan negara. Jumlah kerugian negara dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.
Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:
- Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36.
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36. Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).
#dtc/bin