JAKARTA -- Sebanyak 23 koruptor bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Dari jumlah itu, ada 4 'koruptor pengadilan'. Dari hakim konstitusi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) hingga pejabat Mahkamah Agung (MA).
Nama pertama yaitu mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Patrialis Akbar adalah anggota DPR dari PAN dan menjadi Menteri Hukum dan HAM di era SBY. Tidak lama setelah direshuffle, Patrialis Akbar diangkat SBY menjadi hakim konstitusi.
Patrialis Akbar masuk penjara atas tuduhan menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap itu dimaksudkan agar mempengaruhi putusan MK terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro.
Akhirnya, Patrialis Akbar dihukum 7 tahun penjara. Adapun Basuki Hariman dan Ng Fenny masing-masing dihukum 5,5 tahun penjara.
Selanjutnya ada nama mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi ditangkap KPK pada 2013. Sebab Setyabudi menerima suap dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Di persidangan, Setyabudi berkicau bila Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso juga kecipratan.
Akhirnya Setyabudi dihukum 12 tahun penjara. Namun karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, Setyabudi bisa keluar pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Adapun Singgih hingga kini tidak tersentuh dan saat ini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sedangkan Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan telah bebas murni pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Di urutan ketiga ada nama Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Edy harus meringkuk di penjara karena menerima suap dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu terkait sejumlah pengurusan perkara di PN Jakpus.
Akhirnya Edy dihukum 8 tahun penjara. Lagi-lagi karena berkelakuan baik, mendapatkan remisi, Edy bisa bebas bersyarat pada awal pekan ini.
Terakhir, ada Andri Tristianto Sutrisna. Jabatan terakhir yaitu Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).
Andri ditangkap KPK karena menjadi makelar perkara di MA. Ia menerima sejumlah uang dari pengacara dengan janji bisa memenangkan perkara di kasasi/PK. Akhirnya KPK menangkap Andri pada 2015.
Setelah diadili di PN Jakpus, Andri dihukum 9 tahun penjara. Namun lamanya pidana itu tidak dijalani sepenuhnya di penjara. Sebab pada awal pekan ini Andri sudah mendapat pembebasan bersyarat.
#dtc/asp/zap