SERANG -- Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono didakwa melakukan korupsi dalam revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang. Ia didakwa bersama pihak swasta Darussalam dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 567 juta.

Di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, jaksa Mulyana mengatakan perbuatan terdakwa bermula dari alokasi pembangunan sentra IKM pada 2020 sebesar Rp 5,9 miliar. Perusahaan milik terdakwa Darussalam kemudian melakukan penawaran tapi dengan cara memalsukan dokumen penawaran. Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar

"CV Gelar Putra Mandiri, terdakwa selaku komanditer melakukan penawaran yang seharusnya dibuat dan ditandatangani direktur namun ditandatangani oleh terdakwa," kata Mulyana, Serang, Kamis (29/9/2022).

CV itu, kata jaksa juga tidak membuat RAB dan analisis satuan harga. Ditemukan bahwa tanda tangan direktur CV Gelar tidak hadir saat penandatangan kontrak yang dilakukan di hadapan Yoyo.

"Penandatangan kontrak dilaksanakan di kantor dinas dihadiri PPK, PPTK dan Kabid yang membawahi kegiatan tersebut," ujarnya.

Atas proyek itu, pada 2020 kata Mulyana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 menemukan adanya kekurangan pekerjaan dan spesifikasi sesuai kontrak. Nilainya mencapai Rp 153 juta.

Lalu, ahli dari Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) melakukan pemeriksaan terkait kegiatan revitalisasi IKM itu. Temuanya adalah adanya selisih volume maupun biaya. Selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 818 juta.

Kemudian, hasil audit perhitungan negara dari BPKP Banten pada Juli 2022 menyatakan bahwa ada kerugian negara pada proyek itu. Nilainya adalah 567 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

#dtc/bin




 
Top