JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima manajer anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) PT Amarta Karya (PT AMKA) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
Adapun penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Project Manager PT AMKA, yaitu Muhamad Arif dan Tanto Barnowo.
Kemudian, penyidik juga memanggil tiga Site Administration Manager PT AMKA bernama Nizar, M Nurrahmanto, dan Reza.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif ini. Penyidik memanggil sejumlah pimpinan AMKA mulai dari manajer proyek hingga bagian keuangan.
Pada awal Agustus lalu, misalnya, KPK memanggil Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT AMKA Yohanes Goalbertus Onky Reza githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT AMKA Muhamad Bangkit Hutama.
Kepada mereka, penyidik mendalami dugaan aliran uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif.
Adapun sejumlah manajer proyek antara lain Aristianto, Ary Hariyadi, dan Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT AMKA. Kemudian, Zulfian dan Andi selaku Site Administration Manager PT AMKA.
#kpc/bin