JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghindar untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja. Upaya itu terlihat dari pernyataan KPK yang meminta masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami menduga pernyataan KPK itu hanya sekadar upaya untuk menghindar dari tanggung jawab lembaga untuk melakukan penindakan dugaan tindak pidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Kurnia mengatakan tujuan pendirian KPK salah satunya adalah membersihkan institusi aparat hukum dari korupsi. Maka itu, katanya, Pasal 11 Ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK menyebut aparat hukum sebagai klaster pertama yang bisa ditindak oleh KPK.

Kurnia mengatakan KPK tak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk mulai mengusut kasus ini. Menurut dia, KPK bisa langsung menyelidiki kasus ini secara mandiri. Toh, katanya lagi, dugaan penerimaan oleh Edwin itu telah diketahui oleh orang banyak karena sudah diputuskan secara etik oleh Polri. “Menjadi janggal jika kemudian KPK mengutarakan itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja ke lembaganya. Pernyataan itu merupakan tanggapan atas desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia agar KPK mengusut dugaan tersebut. “Silahkan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi segera laporkan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/9/2022).

Ali meminta laporan itu disertai dengan data awal yang valid. Menurut dia, KPK akan mendalami informasi awal itu melalui koordinasi dengan pelapor ataupun mencari informasi sendiri.

“KPK akan proaktif,” katanya.

Ali belum merespons pesan teks yang dikirim awak media di Jakarta mengenai tanggapannya terhadap tudingan ICW tersebut.

Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin sebagai atasan penyidik dianggap tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar US$ 225 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD 376 ribu atau Rp 3,9 miliar (asumsi kurs Rp 10.623 per dolar Singapura).

Selain Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Polri juga menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Inspektur Satu Triono A. Keduanya juga diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Edwin cs mengajukan banding atas putusan tersebut.

#tpc/bin




 
Top