PADANG -- Buntut dugaan maladministrasi atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumatera Barat (Sumbar), Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/9/2022).
Selaku pelapor, anggota DPRD Sumbar, Hidayat, menjelaskan, penerbitan SE dimaksud oleh Disdik Sumbar menjurus pada adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
"Seharusnya Disdik Sumbar tidak mengeluarkan SE tersebut dan PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua," ujarnya.
Menurut Hidayat, penerbitan SE tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang menegaskan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online.
"Dalam aturan itu jelas dikatakan bahwa tidak dibenarkan ada penambahan rombongan belajar baru (di luar PPDB online)," sambungnya.
Ia meminta Ombudsman melakukan pengkajian dan pemeriksaan, terkait siapa yang memerintahkan keluarkan SE tersebut. Diharapkan di tahun berikutnya tidak ada lagi PPDB lewat offline.
#src/ede