SIMEULUE, ACEH -- Terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Batu Ragi-arah Patriot di Kabupaten Simeulue, minta dibebaskan.
Setidaknya hal ini disampaikan Kasibun Daulay, pengacara Yusril Aleng dan Aryon Saputra, dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Batu Ragi-arah Patriot di Kabupaten Simeulue.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jumat 26 Agustus 2022.
Bahwa berdasarkan putusan PT Banda Aceh itu, telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/2022/Bna yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pada putusan tersebut kedua terdakwa atau kliennya Yusril Aleng dan Aryon Saputra, tetap dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang telah menguatkan putusan pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Kasibun Daulay dalam siaran persnya, Minggu (4/9/2022).
Namun, Kasibun mengatakan putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Ia mengatakan sudah seharusnya hakim sebagai tempat pencari keadilan memberikan putusan yang layak dan adil, serta melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan parsial.
#sra/gia