TANGERANG, BANTEN -- DPRD Kota Tangerang minta Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas menghentikan rencana relokasi makan Syekh Ki Buyut Jenggot alias Syekh Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa.

Dewan beralasan, makam Syekh Ki Buyut Jenggot masih dalam proses pengkajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten untuk menjadi cagar budaya yang dilindungi pemerintah.

"Yang pasti area tidak boleh ada kegiatan apa pun dulu terkait proses relokasi di area makam Syekh Ki Buyut Jenggot selama proses BPCB berlangsung," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S Permana.

Hal itu ia tegaskan saat menemui warga yang sedang melakukan aksi 'kubur diri' di depan kantor Wali Kota Tangerang, Puspemkot Tangerang, Kamis (29/9/2022).

"Kita sama-sama menghargai, masyarakat menghargai proses yang sedang dilakukan terkait dengan proses memperjuangkan makam sebagai cagar budaya dan pihak pengembang juga harus menghargai proses itu," ujarnya.

Andri S Permana menambahkan, Komisi II DPRD Kota Tangerang akan terus mengupayakan agar penetapan makam Syekh Ki Buyut Jenggot  sebagai cagar budaya segera diselesaikan.

Menurut Andi, makam Syekh Ki Buyut Jenggot memiliki nilai sejarah, kultural dan kearifan lokal yang harus dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat dan Pemkot Tangerang. 

"Saat bicara regulasi, kami menyerahkan segala urusannya kepada badan yang akhirnya memutuskan makam tersebut sebagai cagar budaya atau bukan," kata dia.

"Tetapi di luar itu, ada nilai history dan nilai kultural makam tersebut sebagai kearifan lokal yang perlu untuk kita lindungi," ujarnya.

#trc/bin/atm





 
Top