SERANG, BANTEN -- Saksi Imam Supingi untuk perkara korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel mengaku diminta terdakwa untuk membuat tabel pembagian uang hasil korupsi senilai Rp 10,5 miliar. Tabel pembagian didikte oleh terdakwa Farid Nurdiansyah untuk dibagikan ke Dindinkub Banten, terdakwa, lurah, dinas, hingga mantan anggota DPRD.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi, Imam yang bertugas sebagai fungsional pengawas SMAN untuk Dindikbub di Tangsel mengatakan ia menerima Rp 150 juta dari terdakwa Farid. Terdakwa juga adalah orang yang mendiktekan pembuatan tabel yang berisi rincian hasil penjualan tanah SMKN 7 Tangsel di Rengas.
"Didikte sama Pak Farid," ujar Imam.
Tapi, saksi mengatakan bahwa ia lupa kapan membuat tabel itu. Ia juga mengatakan tidak tahu alasan membuat tabel pembagian uang pengadaan lahan Tangsel.
Jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo sempat menampilkan tabel melalui layar monitor. Ia juga menanyakan apakah saksi mengenal nama-nama yang ia tulis seperti Media Warman, tim, dan nama yang ditulis sebagai Bang Syukur.
"Media Warman, tim, Bang Syukur, kenal atau tidak, adiknya gubernur?" tanya jaksa.
"Saya tidak kenal," jawabnya.
Saksi menyebut bahwa ia sempat bertemu dengan Media Warman di rumahnya bersama lurah Rengas. Tapi ia sendiri mengaku lupa kapan pertemuan itu terjadi.
Hakim anggota Novalinda Arianti sempat menanyakan soal tabel yang dibuat saksi. Ia heran kenapa saksi bisa membuat detail mengenai tabel mulai dari harga tanah per meter hingga rincian pembagian uangnya.
"Saudara disebut ini didikte, di sini ada nama-nama, ini ada Media Warman mantan DPRD, Syukur, Jendro, Surya, apa kapasitas mereka," tanya hakim.
"Saya tidak tahu," katanya menjawab.
#bri/maa