ENDE, NTT -- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Albertus M Yani.

Albertus ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.

"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Ende, 20 Agustus 2022," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, Selasa (23/8/2022) pagi.

Sebelumnya, lanjut Ariasandy, Albertus sempat dibantarkan selama satu pekan karena sakit.

Albertus menjalani perawatan medis dan rawat nginap sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022.

Ia sempat ditahan pada Selasa (2/8/2022), berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin Han/ 44/ VIII/ 2022/Reskrim, 2 Agustus 2022.

"Dia ditahan terhitung mulai tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2022 atau selama 20 hari," ungkap Ariasandy.

Albertus sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi polisi tidak memenuhi permohonan tersebut.

Kemudian, pada 11 Agustus 2022, polisi menerima surat keterangan dokter.

Dalam surat bernomor B/06/VIII/KES 23.3/2022 menerangkan, tersangka Albertus M Yani dalam keadaan sakit sehingga menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende.

Selanjutnya pada 12 Agustus 2022, dilakukan pembantaran penahanan terhadap Albertus dengan surat nomor Sp.Han/44 e/VIII/2022/Reskrim dalam rangka berobat atau rawat inap di RSUD Ende.

Sepekan setelah dirawat di RSUD Ende, Albertus dinyatakan sehat.


Saat itu juga dilakukan pencabutan pembantaran penahanan terhadap tersangka dengan nomor Sp.Han/44 e 1/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 20 Agust 2022.

"Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor Sp.Han/44 e 2/VIII/2022/Reskrim, dilaksanakan penahan lanjutan terhadap tersangka Albertus M Yani hingga 29 Agustus 2022 mendatang," ujar Ariasandy.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Albertus terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Selain menahan Albertus, polisi juga menahan ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.

Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Reskrim.

#kpc/bin




 
Top