PADANG -- Terkait uang Rp500 juta yang diperuntukkan klub Persatuan Sepakbola Padang (PSP), Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Suardi dan Nazar, memperlihatkan bukti chat WhatsApp (WA) antara Agus Suardi dengan Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang (PSP) yang kini menjabat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

Terkait hal yang sama, ia juga memperlihatkan chat WA Agus Suardi dengan Andri Yulika, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang yang saat ini menjabat Asisten Pemprov Sumbar.

Bukti chatting tersebut diperlihatkan saat berjalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (8/8/2022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Juandra didampingi Dadi Suryadi dan Hendri Joni.

Bukti chatting tersebut diperlihatkan PH Agus Suardi Yohannes Permana cs saat saksi Robbi Malvinas yang notabene salah seorang pengurus KONI Kota Padang sedang memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya Robby Malvinas mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Kemudian proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata "setuju, diprioritaskan."

“Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang. Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” papar Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta. Ia mengetahuinya dari Agus Suardi, uang itu cair Rp 500 juta utuh dan ada bukti penerimaannya.

“Waktu itu Pak Agus Suardi yang bercerita uang itu cair,” kata Robby.

Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus KONI Padang dengan PSP.

Pria yang juga Sekretaris Tim PSP itu menyebut Mahyeldi merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP. Kemudian Agus Suardi merupakan Ketua KONI Padang yang juga merangkap menjadi bendahara PSP sekaligus manajer tim. Kemudian Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI Padang juga merangkap menjadi Sekretaris PSP.

Hakim Pinta Jaksa Panggil Mahyeldi

Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Hendri Joni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi.

“Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa, apa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan?,” kata Hendri Joni dikutip kompas.com.

JPU Therry Gutama yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Padang mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.

“Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata Therry.

Sidang kasus korupsi KONI Padang yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 3,1 milar itu dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Edo Wiradana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI Padang dan Sekretaris Tim PSP) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).

Namun, karena waktu yang sudah malam akhirnya kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan, Senin (15/8/2022) mendatang. 

#int/bin




 
Top