JAKARTA -- Publik kini tengah menyoroti soal isu berpeluangnya eks napi kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Terkait isu ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, eks napi korupsi seharusnya dilarang untuk menduduki jabatan publik apa pun.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi mestinya dilarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam jabatan apapun baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Ia menekankan, salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi para calon yakni tidak melakukan perbuatan tercela. Dengan demikian, dia menegaskan eks napi korupsi tidak bisa lagi menduduki jabatan publik karena telah melakukan perbuatan tercela.
“Itu semua sebenarnya sudah mewadahi untuk melarang napi korupsi untuk menjadi (anggota) DPR, bupati, wali kota, gubernur, presiden, juga hakim kan gitu harusnya,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, salah satu tujuan tata pemerintahan nasional adalah dalam rangka menjalankan undang-undang (UU) yang berlaku. Salah satu wujud upaya menjalankan UU adalah dengan tidak melanggar aturan. Pihak yang korupsi menurutnya sudah melanggar UU. Oleh sebab itu, mereka sudah tidak dapat lagi dipilih untuk sebuah jabatan publik.
Ia juga mengambil contoh pada seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS), TNI, hingga Polri. Dijelaskan, seleksinya berlangsung ketat serta pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tercela sudah tidak bisa lolos.
“Apalagi ini DPR. Mestinya tidak bisa juga untuk mencalonkan diri karena dia sudah cacat, yaitu melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela itu kan mabuk, judi, zina, itu saja sudah tercela, apalagi korupsi. Maka ya mestinya enggak bisa lagi dalam konteks ini mantan napi korupsi mencalonkan diri jadi DPR,” tegasnya.
#bsc/bin