JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap lama mengusut kasus dugaan rasuah PT. Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Hal itu terlihat dari keengganan KPK menahan tersangka wajib pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan pengusutan kasus penghilangan barang bukti.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap tim kuasa pajak PT. Jhonlin Baratama. Hal ini penting, untuk memberikan kepastian hukum.

"Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak KPK segera melakukan upaya paksa untuk segera mempercepat proses perkara ini," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (8/8/2022).

Dalam kasus pengusutan suap pajak, KPK sudah menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin dan Dadan bahkan sudah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap perpajakan.

Dalam kasus ini, dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sudah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses pengadilan. Namun, hingga kini kuasa wajib pajak PT. Jhonlin Baratama dan PT. Bank Panin belum juga ditahan oleh KPK.

Boyamin menegaskan proses hukum perkara dugaan korupsi harus segera didahulukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum.

"Kami berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan," tegas Boyamin.

Terpisah pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT. Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.

"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan, maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.

Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, lanjut Supardji, PT. Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK.

"Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tsb pada Fredrich Yunadi," kata Supardji.

#ant/jpnn/bin





 
Top