MADIUN, JATIM -- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai memeriksa petani yang terdaftar sebagai penerima jatah pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah petani, ditemukan fakta baru terkait kasus itu. Sejumlah petani tak mendapatkan jatah pupuk meski namanya masuk dalam daftar penerima.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, fakta baru itu ditemukan setelah memeriksa sekitar 70 petani di beberapa kecamatan.
"Setelah kami periksa 70-an petani, banyak petani yang namanya ada dalam daftar penerima pupuk bersubsidi namun ternyata tidak pernah menerima sama sekali," ujar Purning menjawab konfirmasi awak media, Selasa (16/8/2022).
Penyidik juga menemukan nama seorang mahasiswa yang baru lulus kuliah dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Padahal, mahasiswa itu tak memiliki sawah, orang tuanya juga bukan petani.
"Mahasiswa itu bukan petani. Dia baru lulus kuliah. Tetapi namanya tercatat sebagai petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi. Orang tuanya juga bukan petani," jelas Purning.
Purning memastikan mahasiswa itu juga tidak pernah menerima bantuan pupuk meski namanya masuk dalam petani penerima pupuk bersubsidi.
Ditanya soal pihak yang memanipulasi data itu, Purning mengaku penyidik sudah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab.
Namun, untuk kepentingan penyidikan, jaksa belum bisa membeberkan identitas pelaku. Hal itu akan disampaikan jaksa setelah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Menurut Purning, pemeriksaan terhadap petani yang namanya masuk dalam daftar itu dilakukan untuk melengkapi administrasi dan menghitung kerugian negara.
Pasalnya, penyidik sudah meminta auditor untuk menghitung kepastian jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti menyebut, penyidik sudah memeriksa ratusan saksi terkait dugaan kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang terjadi pada 2019.
Kini, pihaknya fokus melengkapi berkas penyelidikan untuk penetapan tersangka.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan penyidikan kasus korupsi pupuk bersubsidi. Sudah seratus lebih (saksi) diperiksa. Secepatnya nanti ditetapkan tersangkanya. Bulan depan (Agustus) sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Nanik di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jumat (22/7/2022).
#kpc/bin