JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) membenarkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani merupakan pengurus PWNU Lampung. Namun, pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu mengatakan kasus tersebut merupakan ranah pribadi Karomani, ia minta tidak dikaitkan dengan PBNU.

"Kasus itu murni perbuatan tersangka di kampusnya dan tidak ada kaitannya dengan organisasi NU," kata Gus Fahrur, saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).

Gus Fahrur menyebut Karomani tercatat sebagai salah satu Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Lampung. Namun, sosoknya tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Gus Fahrur mengatakan Rektor Unila itu baru saja meresmikan Gedung Nahdliyyin dengan mengundang Ketua Umum PBNU yang lama dan tidak mengundang pengurus PWNU setempat.

"Dia memang tercatat sebagai salah satu pengurus PWNU Lampung namun tidak aktif dan tidak pernah masuk kantor," kata Gus Fahrur.

Menurut Gus Farhur, tindakan yang dilakukan Karomani tak berkaitan dengan organisasi NU. Gus Fahrur menyayangkan terjadinya kasus suap menimpa cendekiawan kampus.

"Kita menyayangkan hal itu terjadi pada seorang cendekiawan pimpinan kampus, namun perlu diingat bahwa kasus korupsi adalah tindak pidana perorangan yang bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja, tidak ada kaitan dengan ormas pelaku tersebut," ujarnya.

Gus Fahrur mengatakan PBNU mendukung pemerintah memberantas korupsi di semua kalangan. Dikatakan Gus Fahrur, KPK dan PBNU juga kerap melakukan kerja sama untuk menerapkan nilai antikorupsi di masyarakat.

"PBNU sejak dahulu sampai saat ini tetap berkomitmen terhadap gerakan antikorupsi dan terus mendukung upaya pemerintah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional tanpa tebang pilih," kata Gus Fahrur.

"KPK dan PBNU telah banyak melakukan kerja sama kegiatan Training of Trainer (TOT) ulama PBNU yang bertujuan untuk mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi di masyarakat dan pembuatan buku Khotbah Antikorupsi," sambungnya.

Karomani ditetapkan tersangka

Diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan jadi tersangka suap penerimaan mahasiswa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8). Selain Karomani, KPK menjaring tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung, dan Bali.

KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa baru Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Dia mematok harga yang bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon peserta yang mengikuti Simanila.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK menduga Karomani menerima uang suap senilai Rp 5 miliar. Jumlah diduga berasal dari pihak orang tua yang diluluskan Karomani. Uang tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk tunai.

#dtc/bin



 
Top