JAKARTA -- BPKP menyampaikan rincian jumlah kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan, lingkup perhitungan BPKP terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan tahun 2003-2022) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas lahan kelapa sawit dengan luasan 37.095 hektare.

"Kami melihat di sini sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan, adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," kata Sari dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dikutip dari detikNews.

Dilansir detikNews, Agustina Arumsari hari ini menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara kepada penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari hasil penyidikan Kejagung, BPKP juga melihat beberapa kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara. Diantaranya seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan dan penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu demi memperoleh izin alih kawasan hutan.

Semua penyimpangan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agustina.

Rincian Kerugian Keuangan Negara

Menurut hasil perhitungan BPKP dalam kasus ini, kerugian keuangan negara totalnya Rp 4,9 triliun. Rinciannya disampaikan oleh Agustina.

"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.

#dtc/bin





 
Top