JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Surya Darmadi. Kali ini, jaksa menyita kebun dan pabrik kelapa sawit yang diduga terkait dugaan korupsi merugikan negara Rp 78 triliun ini.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 meter persegi (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 juncto Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Ketut.

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari membantu proses hukum penyitaan aset terkait PT Duta Palma Group yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita tanah perkebunan sawit 1.002 hektare di Jambi. Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari ikut membatu melakukan pelacakan aset.

"Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group dan tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 ha. Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset," kata Ketut menyampaikan pesan Burhanuddin.

Pada kunjungan itu, Jaksa Agung berpesan agar jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari menjaga semangat pemberantasan korupsi. Meskipun dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sebanyak 31 orang, Burhanuddin meminta jajarannya menegakkan marwah Kejaksaan dengan memberantas korupsi.

Burhanuddin mengatakan kunjungan kerjanya ke Kejari Batanghari ini mengingatkannya pada 1995 saat menjabat Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dulu namanya masih bernama Kejaksaan Negeri Muara Bulian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita puluhan aset terkait Surya Darmadi, di antaranya tanah dan bangunan, kapal tongkang, hotel, helikopter, serta tanah perkebunan seluas 1.002 hektare milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).

#dtc/bin





 
Top