JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu dengan dugaan kerugian negara Rp 78 triliun. Hari ini adik Surya Darmadi, berinisial JRT, kembali diperiksa jaksa.

"JRT, selaku adik tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Selain memeriksa adik Surya Darmadi, jaksa penyidik memeriksa 3 saksi lainnya. Para saksi yang diperiksa adalah RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa anak dari bos pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berinisial AD; dan adik Surya Darmadi berinisial SW. SW diperiksa dalam kapasitas sebagai direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi.

Selain itu, Kejagung memeriksa keponakan Surya Darmadi berinisial AF dalam kapasitas sebagai pengurus PT DPN di Riau.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.


Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma

Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana.

#cnn/bin





 
Top