MEDAN - Penyidik Kejari Toba Samosir penjarakan Kepala Desa Sibuea berinisial CS, karena diduga korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020.
Untuk saat ini, Kepala Desa Sibuea itu dititipkan di Lapas Klas III Pangururan.
Menurut Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilberth Sitindaon, adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan tidak melibatkan perangkat desa dalam pengadaan barang.
Sesuai aturan dan undang-undang, bahwa setiap pengadaan barang dan jasa, harus melibatkan perangkat desa.
"Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara berkisar Rp 155.184.000," kata Gilberth, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan, selain tidak melibatkan perangkat desa dalam pengadaan barang dan jasa, ditemukan pula pengadaan barang fiktif yang dilakukan tersangka.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
#tnc/bin