JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi mengungkap kasus rasuah di Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini seorang supervisor tim pemeriksa pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare bernama Abdul Rachman.

Abdul Rachman adalah  tersangka kasus suap restitusi pajak proyek pembangunan tol Solo - Kertosono.

Ia disangkakan menerima suap agar menyetujui permintaan restitusi pajak dari Tri Atmoko (TA) yang berperan sebagai Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk). Abdul diduga menerima duit hampir Rp1 miliar.

Abdul menambah daftar panjang mafia pajak yang pernah ditangkap dan ditangani KPK. Lantas siapa saja mafia pajak yang pernah diproses hukum oleh KPK?

Berikut beberapa di antaranya:

1. Angin Prayitno Aji, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak

Angin merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019, sementara Wawan dan Alfred adalah pemeriksa pajak.

Mereka menerima suap senilai Rp15 miliar dan S$4 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantation, dan PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

Duit suap itu diberikan agar nilai pajak ketiga perusahaan itu diatur sedemikian rupa sesuai keinginan para wajib pajak.

2. Gayus Tambunan

Nama Gayus Tambunan selalu jadi buah bibir pada medio 2010 sampai 2011-an. Ia merupakan pegawai pajak Golongan III yang saat itu disebut-sebut punya harta miliaran rupiah.

Ia terjerat kasus makelar pajak dengan nilai Rp28 miliar. Gayus pun sempat kabur Singapura dengan menggunakan paspor baru namun akhirnya menyerahkan diri.

Selama masa penahanan Gayus juga tak kooperatif. Ia sempat tertangkap kamera menonton pertandingan tenis di Bali. Hal itu diakui Gayus di persidangan.

Gayus divonis dengan hukuman 30 tahun penjara.

3. Tommy Hendratno

Mantan pejabat pajak ini Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur mendapat hukuman 10 tahun penjara dari Mahkamah Agung.

Ia terbukti menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

4. Handang Soekarno

Pada 2016 silam Pejabat DJP Handanh Soekarno tertangkap tangan menerima duit dari Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Uang Rp6 miliar yang diterimanya untuk membantu percepatan pencabutan surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia terkait PPN pembelian kacang mete 2014-2015 dengan total tagihan Rp78 miliar.

Di pengadilan Handang terbukti menerima suap pengurusan pajak. Hakim memvonis 10 tahun dan denda Rp500 juta.

5. Pargono Riyadi

Pargono Riyadi merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil Jakarta Pusat. Ia terjerat kasus pemerasan dan akhirnya diporses hukum KPK.

Pargono terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta. Ia divonis 4,5 tahun penjara.

6. Abdul Rachman

Teranyar ada nama Abdul Rachman, pemeriksa pajak KPP Pare yang diciduk KPK. Ia disangkakan menerima duit sekitar Rp1 miliar kurang untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk).

#bsc/bin




 
Top