BANDARLAMPUNNG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada 2019-2021.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, kantor tersebut didatangi tim penyidik berangggotakan sedikitnya 15 orang. Mereka mengenakan rompi coklat bergaris mera, tiba pada Selasa (30/8/2022) pukul 14.00 WIB mengggunakan lima unit mobil.
Tim penyidik ini kemudian masuk ke ruang bendahara penerimaan retribusi.
Usai penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, tim penyidik membawa sejumlah dokumen seperti karcis dan catatan penerimaan retribusi.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, M Syarif, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor DLH Bandar Lampung.
Syarif mengatakan, sejumlah dokumen yang dibawa adalah yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di dinas tersebut.
"Yang kita ambil, yang berkaitan dengan retribusi sampah," ujar Syarif usai penggeledahan, Selasa siang.
Syarif menambahkan, belum ada hasil penghitungan kerugian negara akibat tindak korupsi yang diduga terjadi tiga tahun sejak 2019-2021.
"Belum ada (penghitungan kerugian negara), baru ada bukti permulaan dan 76 orang saksi sudah kita periksa," beber Syarif.
Sementara itu, Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman, juga membenarkan tim penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa ruangan di kantornya itu.
"Iya tadi saya turut menyaksikan," kata Budiman.
Budiman mengatakan, ruangan yang digeladah di antaranya sekretariat dan tata lingkungan.
"Ruangan yang diperiksa yang berkaitan dengan tata lingkungan, sekretariat yang mengelola retribusi sampah," kata Budiman.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan adanya korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021.
Kejati menyatakan, ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah yang mengarah ke tindak korupsi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pungutan retribusi ini sudah naik ke penyidikan.
Made Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan, ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
#dtc/bin