BUKITTINGGI, SUMBAR -- Satuan tugas khusus (Satgassus) pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) lakukan penggeledahan arsip di eks kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi (DKK Bukittinggi) di Simpang Aur Kuning, Kamis (25/8/2022). Giat ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi.
Ketua tim pemeriksa dari Kejati Sumbar, Ilhamd Wahyudi, menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh dokumen dalam mendukung penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi. Dimana, hingga saat ini ada sekitar 20 orang yang telah dipanggil ke Kejati Sumbar, untuk dimintai keterangan.
“Sampai saat ini kita masih lakukan upaya melengkapi dokumen dalam mendukung penyidikan. Belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, karena masih mencari dokumen. Namun 20 orang lebih sudah kita periksa, termasuk rekanan,” jelasnya.
Kepala DKK Bukittinggi, Linda Faroza, membenarkan adanya pemeriksaan berkas pembangunan RSUD Bukittinggi sejak tahun 2018 lalu oleh Kejati Sumbar.
“Kami dari DKK, tentunya kooperatif dalam pemeriksaan ini. Dokumen dan arsip yang dibutuhkan, kita berikan kepada tim pemeriksa,” jelasnya
Linda Faroza sendiri juga mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejati Sumbar. “Kami belum pernah dipanggil Kejati. Karena baru saja menjabat sebagai Kepala DKK sekitar dua bulan ini,” pungkasnya.
#dkp/bin