BANGKA -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel melakukan program pemutihan pajak kendaraan sejak 25 April hingga 29 Juli 2022.

Program yang digelar selama tiga bulan itu membebaskan denda pajak kendaraan, bea balik nama dan BBNKB mutasi.

Dari program yang diharapkan dapat meringankan wajib pajak yang menunggak itu, realisasi pajak pemutihan tercatat Rp185,36 miliar.

"Jadi program pemutihan kita sejak 26 April dan berakhir pada 29 Juli kemarin memperoleh pendapatan dari PKB dan BBNKB sebesar Rp185.360.674.248. Atau sebesar 13,20 persen," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, Minggu (7/8/2022).

Untuk kategori pajak kendaraan bermotor (PKB), saat pemutihan pajak mati yang dominan pada rentang 1 sampai dengan 5 tahun.

"Ini motor dan mobil. Pajak mati dari 1 sampai dengan 5 tahun. Data yang PKB 4.093 unit kendaraan roda dua (R2) dan kendaraan roda empat (R4)," jelasnya.

Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada belasan unit motor dan mobil yang memanfaatkan program pemutihan ini.

"BBNKB dari dalam provinsi ada 11.716 unit R2 dan R4. Sedangkan BBNKB dari luar provinsi ada 2.111 unit R2 dan R4," kata Rudi.

Katanya, program pemutihan periode ini dinilai realisasi sudah bagus, namun sebenarnya masih bisa ditingkatkan.

"Sudah bagus, cuma masih bisa ditingkatkan. Kemungkinan tidak ada lagi pemutihan, nanti ada beberapa program kerja dan inovasi kita canangkan ke depan," kata Rudi.

Sekadar informasi, hingga tanggal 5 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) sudah menyentuh Rp158,3 miliar.

Sudah terealisasi sebesar 69,96 persen dari target tahunan 2022 yakni Rp226,3 miliar

#bkp/bin




 
Top